TANGERANG (voa-islam.com) - Muhammad Sholeh alias Oleng, terdakwa pembunuh dan pemerkosaIzzun Nahdliyah, mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 4 Desember 2012.
Oleng meradang setelah jaksa penuntut umum Lukman Hakim mengatakan "atas perbuatan terdakwa, kami tuntut hukuman mati." Oleng bangkit dari kursi pesakitan dan mengambil kitab suci Al-Quran dari atas meja depan majelis hakim. Seketika ia membantingnya ke lantai dan menginjaknya menggunakan kedua kakinya.
Perbuatan terdakwa mendapat reaksi cepat petugas kejaksaan yang menyelamatkan kitab suci tersebut. Jaksa menuntut Oleng dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
"Perbuatan terdakwa dinilai sangat biadab dan jauh dari perikemanusian. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan keterangan terdakwa selama persidangan berbelit-belit," kata Lukman.
Di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Mahdi Hendra, Oleng menyanggah tuntutan jaksa. "Saya bersumpah tidak memperkosa Izzun, tetapi saya memang membunuhnya. Berkas acara pemeriksaan dan tuntutan mati tidak saya terima," kata Oleng dengan nada meninggi.
Adapun lima kawan Oleng, yakni Sandra Susanto (22), Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan itu dituntut lebih ringan: hukuman seumur hidup.
Lima kawan Oleng ini dituding ikut terlibat membantu membunuh dan memperkosa Izzun pada Jumat, 6 April 2012 lalu. Penasihat hukum Oleng, Ferdinand Montororing, mengatakan akan melakukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Mayat Izzun Nahdliyah ditemukan sehari setelah ia dibunuh pada Sabtu 7 April 2012 lalu di areal persawahan Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Izzun Nahdliyah ditemukan dengan kondisi setengah telanjang. Tubuhnya koyak dihajar senjata tajam. Terdapat luka sayat pada leher dan sejumlah tusukan pisau di sekujur badannya.
Oleng meradang setelah jaksa penuntut umum Lukman Hakim mengatakan "atas perbuatan terdakwa, kami tuntut hukuman mati." Oleng bangkit dari kursi pesakitan dan mengambil kitab suci Al-Quran dari atas meja depan majelis hakim. Seketika ia membantingnya ke lantai dan menginjaknya menggunakan kedua kakinya.
Perbuatan terdakwa mendapat reaksi cepat petugas kejaksaan yang menyelamatkan kitab suci tersebut. Jaksa menuntut Oleng dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
"Perbuatan terdakwa dinilai sangat biadab dan jauh dari perikemanusian. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan keterangan terdakwa selama persidangan berbelit-belit," kata Lukman.
Di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Mahdi Hendra, Oleng menyanggah tuntutan jaksa. "Saya bersumpah tidak memperkosa Izzun, tetapi saya memang membunuhnya. Berkas acara pemeriksaan dan tuntutan mati tidak saya terima," kata Oleng dengan nada meninggi.
Adapun lima kawan Oleng, yakni Sandra Susanto (22), Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan itu dituntut lebih ringan: hukuman seumur hidup.
Lima kawan Oleng ini dituding ikut terlibat membantu membunuh dan memperkosa Izzun pada Jumat, 6 April 2012 lalu. Penasihat hukum Oleng, Ferdinand Montororing, mengatakan akan melakukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Mayat Izzun Nahdliyah ditemukan sehari setelah ia dibunuh pada Sabtu 7 April 2012 lalu di areal persawahan Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Izzun Nahdliyah ditemukan dengan kondisi setengah telanjang. Tubuhnya koyak dihajar senjata tajam. Terdapat luka sayat pada leher dan sejumlah tusukan pisau di sekujur badannya.
0 komentar:
Posting Komentar